Akhirnya Ini Kepastian Tanggal Pencairan Gaji Ke 13 Pns

Akhirnya Ini Kepastian Tanggal Pencairan Gaji Ke 13 Pns

JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah memastikan akan memberikan gaji ke-13 bikin seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi hari 2022. Pencairan gaji ke-13 ini paling cepat dilakukan sreg wulan Juli mendatang.

Nayaka Finansial Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan kiranya kondusif kebutuhan pendidikan putra/dayang ASN, TNI, dan Polri.

“Bagi gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatak pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama ketika menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujar Menkeu dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Baca juga: Bermigrasi, Buruh Akan Lakukan May Day Fiesta di Istora Senayan Pada 14 Mei 2022

Kepastian pencairan gaji ke 13 koteng tertuang dalam Statuta Nayaka Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Akan halnya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Karunia Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Akseptor Tunjangan Hari 2022 nan Bersumber dari Rekaan Pendapatan dan Belanja Negara.

Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada rontok 18 April 2022 yang lewat.

Pada Pasal 12 beleid ini menyebutkan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada wulan Juli 2022. Tapi apabila gaji ke-13 ini belum bisa dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan pasca- wulan Juli.

Poin ketiga pasal ini, menegaskan, besaran gaji ke-13 nan dibayarkan merupakan mengikuti ganjaran sama dengan dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan plong rembulan Juni Hari 2022.

Baca juga: Pasca Idul Fitri, Transaksi di GT Cileunyi Naik 44,96 Uang jasa

Lantas, kelihatannya saja nan berhak menyepakati gaji ke 13?

Tentang daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Qanun Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Kebangsaan Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Ketua negara
  • Purnawirawan
  • Pemeroleh pensiun
  • Penerima tunjangan
Baca Juga :  Geschool Aplikasi Pembelajaran Untuk Pelajar Dan Guru

Akan tetapi, suka-suka dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Permulaan, ASN yang sedang vakansi di luar tanggungan negara. Kedua, ASN nan sedang bertugas dengan gaji ditanggung makanya instansi yang menugaskan.

Baca juga: Kaidah Top Up M-Tix via Bank Mandiri bakal Pesan Kartu Bioskop Online

Peristiwa itu sebagaimana tertuang n domestik Statuta Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 akan halnya Hidayah THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Veteran, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Ilustrasi, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekat
Shutterstock
Ilustrasi, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR PNS perian 2022 akan segera cair dalam periode damping

Kuantitas gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 menggunakan dana APBN. Maka dari itu sebab itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN akan menerima dana konkret gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan hutan, tunjangan jabatan atau tunjangan awam, dan 50 uang tunjangan kinerja sesuai jabatan, strata, peringkat jabatan, atau inferior jabatannya.

Provisional itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bikin PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan wana, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen lakukan instansi pemerintah distrik.

Personel yang masih berstatus CPNS kembali akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 uang lelah berbunga gaji kiat PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

Baca juga: Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Siap Makara Alternatif Arus Erot dari Bandung ke Jakarta

Gaji dan tunjangan PNS

Berikut total gaji pokok PNS yang menjadi suku cadang terbesar gaji ke-13:

Golongan I

  • Golongan Engkau: Rp 1.560.800 – Rp.2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp.2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500
  • Golongan Id: 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Baca Juga :  Lagi Dan Lagi Ada Malware Baru Ghimob Yang Bisa Mencuri Data Di 153 Aplikasi Android Ini

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KPR FLPP bagi Beli Rumah Subsidi

Selain memperoleh gaji pokok, koteng PNS lagi akan memperoleh beraneka rupa macam tunjangan. Berikut ini yakni bilang tunjangan PNS.

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja terjadwal ke dalam jenis tunjangan nan paling raksasa lakukan seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap panjang golongan PNS dan juga instansi wadah mereka berkarya. Baik itu instansi pokok maupun instansi daerah.

Saat ini, tunjangan kinerja yang paling tingkatan diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak atau biasanya disingkat dengan DJP. Tunjangan PNS nan akan didapatkan makanya DPJ mutakadim diatur di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan laki ataupun istri gelap yang sudah diatur di n domestik PP No. 7 Tahun 1977.
Di dalam PP yang tercatat, seorang PNS yang memiliki junjungan ataupun gula-gula berkuasa memperoleh tunjangan senilai panca uang bermula gaji pokoknya.

Baca pula: Blibli Catatkan Kenaikan Transaksi 2 Kelihatannya Bekuk selama Ramadhan 2022

Akan belaka, bila suami atau istri tersebut mempunyai profesi yang serupa, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji siasat termulia nan diperoleh tampin tersebut.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak diatur di intern PP No, 8 Tahun 1997. Tunjangan anak nan akan diterima oleh seorang PNS merupakan senilai dua persen dari gaji sendi yang mereka terima.

Akan tetapi, lakukan bisa mendapatkan tunjangan anak asuh, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu momongan harus berumur kurang bersumber 18 hari, belum menikah dan tidak n kepunyaan penghasilan sendiri maupun masih dalam tanggungan PNS tersebut.

Baca Juga :  5 Cara Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Cetak Printer Semua Tipe

4. Tunjangan bersantap

Tunjangan makan diatur dalam Kanun Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Patokan Biaya Pemerolehan Periode Anggaran 2019 nan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada terlepas 29 Maret 2018.

Baca pula: Dipicu Lebaran hingga Kenaikan Pertamax, Bank Mandiri Proyeksi Inflasi April 2022 Sebesar 0,80 Persen

Jumlah tunjangan nan akan diterima oleh seorang PNS mengelepai pada jenjang golongan masing-masing.

Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang bersantap senilai Rp 35.000 setiap harinya.

Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya, dan nan ragil untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.

5. Tunjangan jabatan

Menurut Perpres No. 26 Periode 2007 akan halnya Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

  • Eselon VA: Rp 360.000
  • Eselon IVB: Rp 490.000
  • Eselon IVAA: Rp 540.000
  • Eselon IIIA: Rp 1.260.000
  • Eselon Anda: Rp 5.500.000


Baca juga: Cara Top Up Saldo dan Pesan Karcis Bioskop Online sangat TIX ID

6. Tunjangan umum

Buat CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan sistemis, tunjangan fungsional, ataupun tunjangan nan dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Masyarakat Kerjakan PNS dijelaskan jumlah tunjangan umum adalah sebagai berikut:

  • PNS golongan IV: Rp 190.000
  • PNS golongan III: Rp 185.000
  • PNS golongan II: Rp 180.000
  • PNS golongan I: Rp 175.000

Nah, itulah informasi seputar jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan perkiraan besaran nan akan diterimanya.

Pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.
Dok. HaloMoney.co.id
Pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi makanya musim lamanya mengabdi, diklat jabatan yang koneksi diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Dapatkan update
berita pilihan
dan
breaking news
saban hari dari Kompas.com. Mari berintegrasi di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram lebih lagi dulu di ponsel.

Akhirnya Ini Kepastian Tanggal Pencairan Gaji Ke 13 Pns

Source: https://money.kompas.com/read/2022/05/05/230721026/cek-jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-dan-besarannya?page=all