Bantuan Pendidikan

Bantuan Pendidikan

Bantuan dana pendidikan yang terus diberikan untuk menunjang pendidikan anak Indonesia

Masih mewabahnya wabah Covid-19 mewujudkan pendidikan di Indonesia terkena imbas, mulai dari minimnya akses pendidikan, fasilitas belajar nan tak sepan, setakat kurangnya dana pendidikan.

Namun intern pelaksanaan penerimaan secara daring, kendala nan acap kali dihadapi maka dari itu anak-anak adalah sulitnya sinyal internet atau kuota internet yang tidak patut.

Adanya pandemi ini kembali membentuk banyak orangtua nan terkendala secara ekonomi, hal ini yang menjadi keseleo satu pemicu sekatan kegiatan belajar mengajar bikin para peserta didik yang tidak memiliki kuota internet ataupun akomodasi yang memumpuni.

Untuk mengatasinya, pemerintah kemudian mengasihkan beberapa bantuan dana nan boleh dinikmati para peserta didik. Riuk satunya adalah sambung tangan kuota internet nan diperuntukan bagi para pelajar serta instruktur untuk mengantuk proses pembelajaran selama pandemi.

Selain memberikan uluran tangan dana pendidikan maujud kuota internet gratis, masih cak semau beberapa bantuan dana yang diberikan pemerintah agar pendidikan di Indonesia tetap terus berjalan sebagaimana mestinya.

Apa saja bantuan dana pendidikan yang diberikan pemerintah selama pandemi ini? Berikut
Popmama.com
telah mengikhtisarkan kenyataan sebaik-baiknya.

1. Karcis Indonesia Pintar (KIP)

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Program bantuan dana pendidikan nan pertama dan tentu sudah tak asing didengar adalah KIP atau Karcis Indonesia Berilmu. Program ini dilakukan dengan mengasihkan bantuan tunai pendidikan kepada momongan usia sekolah mulai dari 6-12 musim.

Adapun para peserta didik nan berhak mendapatkannya ialah mereka nan berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Anak bini Sejahtera (KKS), murid Programa Tanggungan Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta bahan murka alam/bencana alam.

Untuk mendapatkan pertolongan dana pendidikan berikut, pelajar tuntun bisa menyiagakan taris nan dibutuhkan berupa Kartu Tanggungan (KK), akta kelahiran, Karcis Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tak memiliki KKS, rapor hasil berlatih, dan dokumen manifesto penerima BSM pecah Kepala Sekolah/Madrasah.

Editors’ Picks

2. Programa Indonesia Mandraguna (PIP)

Mengabarkan dari laman halal PIP yang dikelola pemerintah, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan pertolongan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan berlatih berusul pemerintah nan diberikan kepada pesuluh didik dan mahasiswa nan berpokok dari keluarga miskin maupun rentan miskin bakal membiayai pendidikan melangkaui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagi anak mama yang mau mendapatkan dana bantuan pendidikan tersebut, maka perlu memerhatikan syarat dan kriteria perumpamaan berikut:

  1. Petatar Pelihara pemegang KIP.
  2. Pesuluh Jaga semenjak keluarga miskin/rentan miskin dan/alias dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Pelihara dari keluarga peserta Programa Batih Harapan.
    • Pesuluh Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera.
    • Peserta Didik nan berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
    • Petatar Didik nan ketularan dampak murka alam.
    • Peserta Pelihara yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
    • Peserta Asuh yang mengalami ki kesulitan fisik, korban musibah, bermula orang tua yang mengalami pengakhiran perikatan kerja, di wilayah konflik, berasal keluarga narapidana, rani di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih berpangkal 3 (tiga) saudara nan lewat serumah.
    • Peserta sreg lembaga cak bimbingan atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Program bantuan dana ini bisa digunakan bakal membantu biaya personal pendidikan pesuluh jaga, sebagaimana membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik lampiran serta biaya uji kompetensi.

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Pixabay/EmAji

Sambung tangan dana pendidikan berasal pemerintah yang pula sudah tak luar bakal umum adalah BLT ataupun Sambung tangan Langsung Tunai. Di tahun 2021 ini, BLT bagi anak asuh sekolah sekali lagi diluncurkan pemerintah.

BLT anak sekolah periode ini merupakan bagian bersumber Acara Anak bini Harapan (PKH), yang mana bantuan dana ini mulai diberikan kepada anak-anak di jenjang Sekolah Radiks (SD) hingga Sekolah Menegah Atas (SMA) sreg bulan Juli 2021.

Berikut syarat dan kriteria yang bisa diperhatikan buat anak-anak mama yang kepingin mendapatkan bantuan dana pendidikan satu ini. Di antaranya adalah:

  1. Memiliki Kartu Indonesia Sakti (KIP).
  2. Tersurat di Rancangan pendidikan formal alias non-formal sesuai daerah masing-masing.
  3. Pemilik KIP harus termasuk di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kerangka pendidikan.
  4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendataan BLT bagi momongan sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke kerangka dinas pendidikan terdamping dengan membawa Karcis Batih Sejahtera (KKS).
  5. Bagi siswa nan tidak memiliki KKS, maka orang tua bisa lamar Surat keterangan Tidak Kreatif (SKTM) berpokok RT/RW hingga kelurahan misal syarat mendaftarkan ke maktab pendidikan.
Baca Juga :  Pixel 3 Hadir Dengan Ram Lebih Besar

4. Dana Uluran tangan Operasional Sekolah (BOS)

4. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Pixabay/wokandapix

Seterusnya ada dana Kepala atau Uluran tangan Operasional Sekolah yang diusung pemerintah buat membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar tetap menyerahkan penataran secara optimal.

Bantuan dana pendidikan melalui dana Bos ini berupa sambung tangan tunai yang bisa dipergunakan bakal keperluan sekolah seperti pemeliharaan ki alat dan prasarana sekolah, membeli gawai multimedia untuk membentur kegiatan belajar mengajar, dan kebutuhan penunjang belajar lainnya.

Setiap sekolah akan mendapat bantuan dana Pejabat yang berbeda-tikai, ini dilihat dari hierarki sekolah dan besaran peserta didik yang tercatat di NISN Dapodik.

Berikut syarat dan kriteria yang harus dimiliki oleh sekolah sesuai Permendikbud Nomor 8 Perian 2020, di antaranya adalah:

  • Satuan pendidikan harus terdaftar di Dapodik saat batas cut off dilakukan.
  • Rincih pendidikan harus punya Nomor Rahasia Sekolah Nasional (NPSN).
  • Satuan pendidikan bukan termaktub ke n domestik Satuan Pendidikan Kerjasama.
  • Kuantitas siswa yang terdaftar lebih dari atau sama dengan 60 orang selama tiga hari berturut-masuk.
  • Eceran pendidikan memiliki abolisi operasional aktif khusus bakal sekolah swasta.

Syarat dan kriteria ini lain berlaku bagi sekolah swasta yang menetapkan iuran pendidikan mahal, sekolah yang kurang diminati oleh umum, hingga sekolah yang sengaja membatasi jumlah siswa/i agar mendapatkan dana Kepala bakal strategi khusus.

5. Bantuan Subsidi Upah

5. Bantuan Subsidi Upah

Freepik

Sesuai dengan namanya, dana sambung tangan ini akan diberikan kepada para praktisi alias buruh tertulis kepada pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS, meliputi dosen, tenaga persuratan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi jamiah negeri maupun swasta.

Jika mengawasi laman absah BSU, sambung tangan ini bertujuan kerjakan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Baca Juga :  Contoh Iklan Layanan Masyarakat Tentang Pendidikan

Penyaluran bantuan subsidi masa ini diberikan kepada para pekerja termasuk pengajar dengan total sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua wulan, nan akan diberikan kontan sebesar Rp 1.000.000,-

Bagi batih Mama yang punya syarat bagi mendapatkan dana sambung tangan pendidikan satu ini, berikut syarat nan bisa diperhatikan:

  • Penghuni Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif programa jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  • N kepunyaan Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh berkarya di area dengan upah minimum kewedanan atau kabupaten/daerah tingkat lebih osean bermula Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu mata uang) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga dupa ribuan penuh. Ibarat contoh: Upah minimal Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 nan ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan nan berkreasi pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka pabrik, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Itulah daftar bantuan dana pendidikan yang disalurkan pemerintah kepada para peserta bimbing atau pengajar selama pandemi Covid-19. Adapun intensi darai anugerah dana sambung tangan ini adalah agar sistem pendidikan Indonesia tetap berjalan optimal sebagaimana sedia kala.

Baca juga:

  • Tips Rencanakan Dana Pendidikan Anak asuh Sejak Usia Dini, Sudah Siap Ma?
  • 5 Ancang Terbaik Merencanakan Dana Pendidikan Anak Sejak Dini
  • 6 Jenis Kapitalisasi Dana Pendidikan Anak asuh

Bantuan Pendidikan

Source: https://www.popmama.com/big-kid/6-9-years-old/ninda/daftar-bantuan-dana-pendidikan-anak