Jelaskan Bagaimana Upaya Pencarian Sebab Musabab Kejahatan Akibat Penggunaan Teknologi Tersebut Menurut Pandangan Mazhab Positif

Jelaskan Bagaimana Upaya Pencarian Sebab Musabab Kejahatan Akibat Penggunaan Teknologi Tersebut Menurut Pandangan Mazhab Positif

Makanya BESAR (Juli 2016)

Perkembangan akal khalayak yang sejenis itu cepat nan berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh teknologi informasi seolah mutakadim tidak dapat dibendung lagi, khususnya di zaman kesuksesan sebagai halnya waktu ini ini tatkala insan menciptakan sekaligus membutuhkan teknologi Jaringan komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhannya yang sudah lalu melintasi takat-batas suatu negara. Dengan melewati jaringan internet maka kita dapat mengetahui apa nan terjadi ketika ini di belahan bumi tidak.

Dengan mayapada internet atau disebut juga
cyberspace, hampir segalanya boleh dilakukan. Segi konkret dari dunia maya ini tentu saja membuat
trend
jalan teknologi dunia dengan segala gambar kreativitas manusia. Tetapi dampak negatif pun tidak boleh dihindari, misalnya berupa pornografi nan marak di wahana Internet.

Perkembangan teknologi Internet mencadangkan kejahatan yang disebut dengan cyber crime
atau karas hati menerobos jaringan Internet. Munculnya sejumlah kasus cyber crime
di Indonesia, merupakan fenomena, seperti pencurian kartu ponten,
hacking
terhadap beraneka ragam situs, penggoresan transmisi data anak adam lain, (misalnya email), dan manipulasi data dengan kaidah menyiagakan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programer komputer. Berbagai tindakan di atas dapat dikenakan delik, baik delik formil alias materiil. Delik formil karena menyangkut kelakuan seseorang mengakses data komputer orang enggak tanpa izin, sedangkan tindak pidana materil adalah ulah itu telah menimbulkan akibat kemalangan bagi sosok lain.

Cybercrime
kerap disamakan dengancomputer crime.
menurut The U.S. Department of Justice adalah sebagai “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.Hal senada disampaikan oleh Organization of European Community Development, yang mendefinisikan
computer crime
laksana:“Any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.Sementara menurut Andi Hamzah ki kebusukan komputer mempunyai pengertian andai berikut:”Karas hati di latar komputer [yang] secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Kejahatan ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan kejahatan kerah biru alias karas hati kerah asli. Kejahatan rodi biru
(blue collar crime)
merupakan macam ki kebusukan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional begitu juga misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan bukan-enggak. Lawannya yaitu kejahatan kerah putih
(white collar crime). Kejahatan macam ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni karas hati korporasi, karas hati birokrat, malpraktek, dan kejahatan turunan.
Cybercrime
koteng perumpamaan ki kebusukan nan muncul sebagai akibat adanya komunitas marcapada tanwujud di internet, memiliki karakteristik tersendiri nan berbeda dengan kedua model di atas.

Baca Juga :  Begini Cara Menggunakan Aplikasi Signal Yang Populer Karena Disebut Sebagai Pengganti Whatsapp

Jenis cybercrime, berdasarkan macam aktivitas yang dilakukannya, dapat digolongkan intern beberapa varietas sebagaimana puas jabaran di bawah ini:

  1. Unauthorized access
    yakni; kejahatan nan terjadi ketika seseorang memasuki atau menyela ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara lain jamak, misalnya: probing
    dan
    port.
  2. Illegal contents; adalah memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu situasi yang tidak benar, tidak sopan, dan boleh dianggap melanggar syariat atau menggangu ketertiban awam, seperti penyebaran pornografi.
  3. Penyiaran virus secara sengaja; pada umumnya dilakukan dengan memperalat email.
  4. Data
    forgery; ini dilakukan dengan pamrih memalsukan data pada tindasan-akta penting nan ada di internet. Kopi-salinan ini lazimnya dimiliki makanya institusi atau kerangka nan n kepunyaan situs berbasis web database.
  5. Cyber espionage, sabotage, and extortion; cyber espionage
    adalah kejahatan nan memanfaatkan jaringan internet untuk mengamalkan kegiatan mata-indra penglihatan terhadap pihak bukan, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak incaran.
    Sabotage and extortion
    merupakan variasi kejahatan yang dilakukan dengan mewujudkan gangguan, perusakan ataupun penumpasan terhadap satu data, program komputer ataupun sistem jaringan komputer jinjing yang terhubung dengan internet.
  6. Cyber stalking; ini bikin mengganggu ataupun melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan tautologis-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror nan ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan alat angkut internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan internal membuat email dengan alamat tertentu minus harus mengikutsertakan identitas diri nan sebenarnya.
  7. Carding;
    Ini merupakan ki kebusukan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu biji hoki manusia lain dan digunakan internal transaksi ekspor impor di internet.
  8. Hacking
    dan cracker;
    hacker
    adalah seseorang nan punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Padahal yang comar berbuat aksi-propaganda perusakan di internet disebut
    cracker. Aktivitas cracking di internet tiba berusul pembajakan account milik khalayak lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, sampai pelumpuhan target mangsa. Tindakan yang ragil disebut andai DoS (Denial Of Service).
    Dos attack
    merupakan serangan yang bermaksud melumpuhkan target (hang, crash) sehingga bukan dapat memasrahkan layanan.
  9. Cybersquatting and typosquatting; cybersquatting
    ialah ki kebusukan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain jenama perusahaan orang bukan dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga nan lebih mahal. Adapun
    typosquatting
    adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain bani adam lain.
    Merek tersebut merupakan tanda domain lawan perusahaan.
  10. Hijacking; adalah karas hati mengerjakan pembajakan hasil karya insan lain seperti pada
    software piracy
    (pembajakan instrumen lunak).
  11. Cyber terorism;
    Suatu tindakan nan mengancam pemerintah atau warganegara, teragendakan
    cracking
    ke situs pemerintah atau militer seperti kasus Ramzi Yousef yang dianggap sebagai penggerak penyerangan ke konstruksi WTC, ternyata diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang dienkripsi di laptopnya, alias Osama Kedelai Laden yang menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya. Kasus lainnya misalnya Doktor Nuker nan telah invalid makin panca waktu melakukan
    defacing
    atau menafsirkan isi jerambah web yang berisi propaganda anti-Amerika, bertentangan-Israel, dan pro-Bin Laden.
Baca Juga :  Jelaskan Dengan Bahasamu Sendiri Gerakan Meniru Tanaman Yang Tertiup Angin

Bersendikan motif kegiatan yang dilakukannya,
cybercrime
boleh digolongkan menjadi dua spesies seumpama berikut


1} Cyber crime
sebagai tindakan tahir kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan nan dilakukan karena motif kriminalitas. Ki kebusukan ini lazimnya menggunakan internet doang bagaikan sarana kejahatan. Contoh kejahatan serupa ini adalah
carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain kerjakan digunakan dalam transaksi penggalasan di internet. Lagi pemanfaatan wahana internet
(webserver, mailing list)
untuk camur material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam paradigma kejahatan yang menggunakan internet perumpamaan media. Di bilang negara modern, pelaku spamming boleh dituntut dengan tudingan pelanggaran privasi.


2} Cyber crime
seumpama ki kebusukan ”abu-abu”

Layak sukar menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal maupun bukan mengingat motif kegiatannya terkadang enggak untuk ki kebusukan.
Probing
alias
portscanning,misalnya, cak bagi penyuluhan terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi setinggi-tingginya bersumber sistem yang diintai, teragendakan sistem aksi yang digunakan,
port-port
yang cak semau, baik yang mendelongop maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan sasaran kejahatannya
cyber crime
boleh dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini:

  1. Cybercrime
    yang mengkritik orang
    (against person), keberagaman kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau cucu adam yang memiliki aturan atau patokan tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut, contohnya: (a) pornografi, dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menghamburkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengungkapkan kejadian-hal yang lain pantas; (b) cyberstalking,
    untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer jinjing, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa sekadar berbau genital, religius, dan lain sebagainya;  [c) cyber-tresspass,
    dengan yang dilakukan mengantuk area privasi makhluk lain seperti misalnya web hacking. breaking ke PC, probing, port scanning
    dan tidak sebagainya.
  2. Cybercrime
    menyerang nasib baik nasib baik
    (againts property),
    yakni
    cybercrime
    yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak kepunyaan orang bukan. Beberapa contoh ki kebusukan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak lazim melalui marcapada cyber, pemilikan manifesto elektronik secara tidak baku/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat mudarat nasib baik milik orang enggak.
  3. Cybercrime
    menyerang pemerintah
    (againts government)
    ; ini dilakukan dengan tujuan khas penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya
    cyber terorism
    sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk pula cracking ke situs lumrah pemerintah ataupun situs militer.
Baca Juga :  Bagaimana Cara Memutihkan Mata Kaki Yang Hitam

Hal-hal yang disebutkan di atas membutuhkan pengaturan hukum. Banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi. Lalu bagaimana memukat berbagai kejahatan komputer jinjing dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berperan karena garis hidup pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku momen ini masih belum lengkap. Perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Demikian lagi dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana Pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap karas hati takdirnya dilakukan di tempat umum. Di Indonesia ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan lakukan menjerat penjahat
cybercrime. Bikin kasus
carding
misalnya, Kepolisian mentah bisa menjerat praktisi kejahatan komputer dengan Pasal 363 tanya pencurian karena nan dilakukan tersangka memang mencuri data tiket biji orang lain.

Penanggulangan
Cyber crime

Cyber crime
berbuat invasi terhadap
content, computer system
dan
communication
system
kepunyaan orang bukan atau umum di dalam
cyber space. Fenomena
cyber crime
memang harus diwaspadai karena karas hati ini asa farik dengan kejahatan lain pada umumnya.
Cyber crime
dapat dilakukan sonder mengenal batas teritorial dan enggak memerlukan interaksi serta merta antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya:

1) Pengamanan terhadap sistem

Sistem keamanan berujud untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pasifikasi sistem secara terstruktur sangat diperlukan bagi meminimalisasikan peluang perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi sreg keseluruhan subsistemnya, dengan maksud dapat mempersempit atau malar-malar menutup adanya kisi-celah
unauthorized actions
nan merugikan. Pasifikasi secara personal dapat dilakukan mulai berasal tahap instalasi sistem sampai kesudahannya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data melaui jaringan ataupun dengan pengamanan
Web Server.

2) Penanggulangan Global

Bagi mencegah adanya perusakan interior sistem karena dimasuki oleh pemakai yang enggak diinginkan, maka pasifikasi sistem secara global dan koheren sangat diperlukan untuk meminimalisir probabilitas perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus yaitu langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, bakal menutup
unauthorized actions. (***)


BESAR


Published at :

Jelaskan Bagaimana Upaya Pencarian Sebab Musabab Kejahatan Akibat Penggunaan Teknologi Tersebut Menurut Pandangan Mazhab Positif

Source: https://business-law.binus.ac.id/2016/07/31/kejahatan-dengan-menggunakan-sarana-teknologi-informasi/