Mypertamina
Mypertamina
Subsidi
Tepat
Pengguna BBM Bersubsidi harus tertulis untuk bertransaksi BBM Subsidi
Apa itu BBM Subsidi?
Yaitu BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menunggangi dana APBN, punya jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk pemakai pengguna tertentu. Jenis BBM yang termaktub BBM bersubsidi yakni Biosolar dan Pertalite.
Konsumen Pengguna Biosolar Subsidi
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Asongan Bahan Bakar Minyak.
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Ki alat umum piringan hitam asfar
- Kendaraan angkutan barang (kecuali lakukan pengangkut hasil pertambangan dan perladangan dengan sepeda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Pejabat SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang tertera di kementerian nautikal dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan rasio kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Aksi Pertanian
- Petani/kelompok berbendang/persuasi peladenan jasa alat mesin perkebunan dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penyorotan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
Gerakan Mikro
- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Konsumen Pemakai Pertalite
Barang apa itu BBM Subsidi?
Merupakan BBM nan diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang sedikit sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk pengguna konsumen tertentu. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Pemakai Pengguna Biosolar Subsidi
Konsumen nan berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Kepala negara Nomor 191 Masa 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Rincih Bahan Bakar Minyak.
Transportasi Darat
- Sarana pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Sarana angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan kereta angin > 6)
- Oto layanan umum : Ambulance, Mobil Batang, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perambah, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota maka dari itu Jasad Pengatur.
Usaha Perikanan
- Penjala dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di departemen nautikal dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Persuasi Perkebunan
- Petani/kelompok berbendang/usaha pelayanan jasa alat mesin perladangan dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Mahajana/ Pemerintah
- Krematorium dan bekas ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan validasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti jompo untuk iradiasi sesuai dengan pemeriksaan ulang dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro
- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pemakai Pengguna Pertalite
Pertamina Call Center
Mypertamina
Source: https://subsiditepat.mypertamina.id/