Verifikasi Biometrik Akan Digunakan Kominfo Untuk Registrasi Sim Card
Verifikasi Biometrik Akan Digunakan Kominfo Untuk Registrasi Sim Card
- Details
- Parent Category: Kependudukan
- Category: Kata sandang
-
Last Updated: 01 March 2014 -
Created: 01 March 2014 -
Hits: 6486
A.UMUM
Berdasarkan amanah UU No.23 Perian 2006 adapun Administrasi Kependudukan, utamanya setelah penyelenggaraan administrasi kependudukan bergulir sampai musim 2012, maka pada tahun 2013 berangkat dibuka akses data warga kepada instansi Pemerintah dan Lembaga Negara sesuai dengan aturan perundang-undangan. Data warga digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan dengan memperhatikan aspek keterpencilan data yang bersifat privasi. Kerumahtanggaan hal akses data dilakukan dengan sangat lever-hati dan dilandasi dengan UU, Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Setimpal (PKS).
Memo Kesalingpengertian dan Perjanjian Kerja Sama yang telah direalisir menghampari :
UU dan Nota Kesalingpengertian Nayaka Dalam Provinsi Dengan:
- Tip Penyaringan Publik (melalui UU Pemilu No.8 Masa 2012).
- Menteri Syariat dan HAM.
- Nayaka Finansial.
- Menteri Pegawai dan Transmigrasi.
- Menteri Raga Usaha Kepunyaan Negera (BUMN).
- Menteri Kesehatan.
- Nayaka Komunikasi dan Informatika.
- Nayaka Perencanaan Pembangunan Kewarganegaraan/Kepala Bappenas.
- Atasan Kepolisian Republik Indonesia.
- Superior Raga Nasional Penaruhan dan Perawatan Fungsionaris Indonesia/BNP2TKI.
- Deputi Sekretaris Duta Presiden Meres Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan Selaku Sekretaris Manajerial Skuat Kewarganegaraan Akselerasi Penanggulangan Kemiskinan/TNP2K.
- PPATK.
Perjanjian Kerjasama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan:
- PT AS
- PT JAMSOSTEK Pesero/BPJS Ketenagakerjaan.
- KES Pesero/BPJS Kesehatan.
- TNP2K.
- Ditjen Pajak.
- Bank Mandiri.
- BNI.
- BRI.
- POLRI (Bareskrim).
- Kemenkes.
- BNP2TKI.
Privat Proses :
- KPK (ujicoba akses data terbatas).
-
PPATK(ujicoba akses data terbatas). - BKN (ujicobaakal masuk data dalam proses pendedahan CPNS 2013).
- BANK INDONESIA (Penyusunan skema teknis partisipasi).
-
Kemenkoinfo(Penyusunan skema teknis kolaborasi).
B.
Sendang DATA WAREHUOSE DAN BIOMETRIK
Sendang data Warehouse adalah data hasil pelayanan (registrasi) pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berpunca seluruh Kab/Daerah tingkat yang telah dihimpun dalam database kependudukan nasional dan dibersihkan atau dilakukan afgrid data setiap suatu semester yakni rembulan Juni dan bulan desember secara rutin dan perturutan. Data pemukim memerlukan update secara rutin karena data penduduk bersifat dinamis, berputar.
Penghuni selalu mengalami peristiwa kependudukan dan inventarisasi sipil berasal tahun ke periode seperti lahir, antap, mengimbit dan cak bertengger serta perubahan prestise sesuai dengan kepentingannya. Data warehouse mencakup seluruh data penduduk berpokok kehidupan 0 tahun sampai dengan warga semangat dewasa dan semangat lanjut. Menu atau jenis data yang diakses mencakup data insan (by name by address), data komposit dan tipologi data lain yang diperlukan selama diatur dalam perundangan.
Data biometrik merupakan data penduduk yang disertai dengan ciri-ciri bodi substansial sidik jari, iris mata dan wajah. Data biometrik hanya mengidentifikasi data penduduk yang telah melakukan perekaman biometrik ialah kehidupan mesti KTP ke atas. Menu atau jenis data yang diakses adalah data biometrik pemukim buat guna ketepatan atau pemadanan terhadap satu peristiwa peladenan umum dan pembangunan serta keamanan bersendikan perundangan yang dolan.
Sumber data yang dipergunakan dalam pelaksanaan koneksitas datawaehouse adalah data hasil integrasi antara data penghuni SIAK dan dan KTP elektronik.
C.TEKNIS AKSES DATA.
Akses data dilakukan dengan:
-
Akses data dengan menunggangi pelayanan akses data berbasis web service
,
y
aitu sebuah sistem pencarian dan pengiriman data dengan memperalat platform data mendunia berbasis teks. Data yang dihasilkan dapat dikombinasikan dan diolah kembali oleh aplikasi milik instansi/buram pemanfaat. -
Akses data dengan menunggangi web service dan ditampilkan secara statis dengan petisi website pintu nan disediakan maka itu Ditjen Dukcapil, sehingga instansi/rancangan pemanfaat bukan teradat punya aplikasi seorang.
-
Pemadanan data secara offline
,
digunakan untuk
pemuktahiran data instansi pemanfaat secara offline yang dilakukan sreg detik mula-mula bisa jadi pemanfaat akan menggunakan koneksitas datawarehouse, hal ini dimaksudkan sebagai alternatif cak bagi mengurangi beban akses online ketika pemuktahiran data awal. Akses lebih jauh dilkakukan secara online dengan asumsi jumlah data nan mengalir kian rendah
.
-
Pemburuan data penduduk secara manual,
dilakukan cak bagi mengejar data
penduduk tertentu yang memerlukan metode khusus dalam pencariannya. Kejadian ini dilakukan
untuk kepentingan penyidikan dan sebagainya.
-
Akal masuk
d
ata
biometri
k
menggunakan aplikasi biometrik yang dapat digunakan mengakses riwayat hidup biometrik penduduk secara lengkap
. Pengguna terdepan biometrik ialah susuk kepolisian dan bentuk lain berdasarkan perundang-invitasi.
-
Pelaksanaan ak
ses data dilakukan
oleh
Tim Teknis Ditjen Dukcapil d
an
Tim Teknis bermula para pengguna data
yang diatur dalam sebuah Kriteria Prosedur Operasional (SPO/SOP)
.
PELAKSANAAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN POSISI DESEMBER 2013
Pelaksanaan riil eksploitasi data warehouse dan biometrik edisi Desember 2013 meliputi laporan progress tulang beragangan nan aktif memanfaatkan data penduduk :
1.
Komisi Penyortiran Awam.
2.
PT JAMSOSTEK Pesero
/ BPJS Ketenagakerjaan
.
3.
PT ASKES Pesero
/ BPJS Kesehatan
.
4.
Di
rektorat Jenderal
Fiskal.
5.
K
omisi Pemberantasan Korupsi
.
6.
P
usat Pencatatan dan Analisis Transaksi Keuaangan
.
7.
TNP2K.
8.
Kepolisian Republik Indonesia
.
9.
B
ank Rakyat Indonesia
.
10.
Bank
Mandiri
.
11.
B
ank Negara Indonesia
.
12.
B
adan Kepegawaian Nasional
.
13.
Kementerian Komunikasi, Mualamat dan Telematika.
14.
BNP2TKI.
15.
K
ementerian
K
esehatan
.
1.
KPU
Berdasarkan amanah UU No 8 Musim 2012 adapun Pemilu utamanya pasal 32 disebutkan :
1. Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan kerumahtanggaan bentuk :
a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam memformulasikan daerah seleksi DPRD kawasan dan DPRD kabupaten/kota;
b. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu umpama bahan bagi KPU dalam memformulasikan daftar pemilih sementara; dan
c. data Warga Negara Indonesia nan bertempat tinggal di luar provinsi sebagai bahan bagi KPU privat penyusunan wilayah pemilihan dan daftar pemilih sementara.
2. Data agregat kependudukan masing-masing kecamatan harus sudah tersedia dan diserahkan minimum lambat 16 (enam belas) wulan sebelum waktu pemungutan suara miring dengan mekanisme, laksana berikut :
a. Menteri Dalam Wilayah menyerahkan kepada KPU Gerendel;
b. Gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan
c. Regen/Walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Daerah tingkat.
3. Data Warga Negara Indonesia yang bermukim tinggal di luar negeri harus sudah tersedia dan diserahkan Menteri Asing Distrik kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum masa pengambilan kritik.
4. Data kependudukan sebagaimana dimaksud puas point 2 dan 3 diatas disinkronisasikan maka itu Pemerintah bersama KPU dalam jangka waktu paling kecil lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Wilayah dan Nayaka Asing Negeri.
5. Data kependudukan nan sudah disinkronisasikan makanya Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.
6. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah provinsi paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum musim pemungutan suara miring dengan mekanisme :
a. Menteri Dalam Negeri memasrahkan kepada KPU;
b. Menteri Luar Wilayah memberikan kepada KPU;
c. Gubernur menyerahkan kepada KPU Negeri; dan
d. Bupati/walikota menerimakan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Peran Kementerian Internal Kewedanan dalam penyediaan data kependudukan dilakukan melampaui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil nan telah mengamalkan fungsi sesuai dengan amanah UU No. 8 Masa 2012.
PELAKSANAAN KEGIATAN KEPENTINGAN PEMILU 2014
Ditjen Dukcapil mempersiapkan data kependudukan kebaikan kepentingan Pemilu untuk diserahkan kepada pihak KPU. Dalam prosesnya dilakukan melalui harmonisasi teknis antara Ditjen Dukcapil dengan KPU. Adapaun tahapan penyerahan data kependudukan telah dilakukan sebagai berikut :
1. Tanggal 29 Nopember 2012 telah dilakukan pemasukan data penduduk DAK2 oleh Menteri N domestik Provinsi kepada Gubernur, Wedana, Walikota, Kadisdukcapil provinsi dan Kadisdukcapil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
2. DAK2 diserahkan dari pemerintah kepada KPU secara serentak di Pusat, 33 Kawasan dan 491 Kabupaten/Kota pada terlepas 6 Desember 2012 :
a. Menteri Dalam Kawasan menyerahkan kepada Ketua KPU.
b. Gubernur memasrahkan kepada Ketua KPU Provinsi.
c. Bupati/Walikota mengasihkan kepada Ketua KPU Kabupaten/Ii kabupaten.
3. DAK2 bersumber dari database kependudukan yang sudah dimutakhirkan oleh Disdukcapil Kab/Daerah tingkat sampai dengan tanggal 20 Nopember 2012 serta diintagrasikan dengan hasil perekaman e-KTP setakat dengan tanggal 26 Nopember 2012 oleh Ditjen Dukcapil.
4. Seumpama kelanjutan pemasukan DAK2, plong sungkap 7 Februari 2013, sudah lalu dilakukan penyerahan DP4 :
a. Menteri Privat Negeri menyerahkan kepada Ketua KPU.
b. Gubernur menyerahkan kepada Ketua KPU Provins.;
c. Tumenggung/Walikota menyerahkan kepada Ketua KPU Kabupaten/Daerah tingkat.
5. Berlandaskan pasal (7) UU No. 8 tahun 2012: Data kependudukan yang sudah diserahkan maka itu pemerintah, dimutakhirkan oleh KPU menjadi data Pemilih dengan memaki data pemilih pada Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota nan buncit. Privat prosesnya Tim teknis KPU dan Skuat Teknis Ditjen Dukcapil berkoordinasi secara rutin terutama dalam sinkronisasi data dan wilayah, mengingat dinamika di alun-alun sangat cepat sehingga peru dilakukan orientasi. Sebagai cermin :
a. Hasil penyesuaian data penduduk karena pemekaran wilayah di Kota Pemukul, Provinsi Sulawesi Paruh, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Lor dan KabupatenJayawijaya, Wilayah Papua, sreg tanggal 6 Maret 2013.
b. Konfirmasi DAK2 Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauqan Riau, tanggal 25 Maret 2013.
c. Pada tanggal 5 Juni 2013 dilakukan rapat koordinasi terkait klarifikasi Jumlah penduduk dan pemekaran Distrik plonco Kabupaten Nduga Area Papua.
d. Pada terlepas 14 Juni 2013 dilakukan bersampingan koordinasi teknis data pemilihdan data distrik.
6.
Pada wulan Nopember 2013 dilakukan koordinasi privat kerangka harmonisasi data DP4 dengn Data pecah KPU, data DP4 sejumlah190.463.184 disandingkan dengan data dari KPU selanjutnya diperoleh hasil DPT sebesar 186.612.255 Dari kredit tersebut masih diidentifikasi data yang dinilai bermasalah sebanyak 10.400.000 pemilih. Guna mengatasi hal tersebut, Ditjen Dukcapil menurunkan Cak regu ke daerah bakal coklit dan tes perihal eksistensi data warga tersebut, untuk lebih jauh akan diberikan NIK.
7.
Pangkal persoalan adalah karena KPU menggunakan data Pilkada tahun sebelumnya yang merupakan data pertinggal dari distrik untuk disandingkan dengan DP4 sehingga terjadi ketakseimbangan. DP4 didasarkan data dengan basis NIK dan e-KTP padahal data pilkada berdasarkan basis tak. Hanya demikian sinkronisasi dengan di tolong oleh Dukcapil terus dilakukan sampai dengan pencapaian hasil berupa DPS yang akurat.
2.
PT JAMSOSTEK
/ BPJS Ketenagakerjaan
Asal pelaksanaan akal masuk data adalah PKS dan MOU menginduk kepada BUMN.
Pelayanan koneksitas yang
dimanfaatkan oleh PT Jamsostek (Persero) yaitu
:
1. Pemadanan Data
a.
Data Pesuluh Non Aktif Usia 55 tahun keatas, sejumlah 959.600 sejarah dengan tingkat keberhasilah 69%
b.
Data Peserta Aktifsebesar 11.988.810rekaman, dengan tingkat keberhasilan 77.3%
c.
Data Peserta Non Aktif sebesar 18.232.571 dengan tingkat kerhasilan 57.47%
d.
Pemdanan ulang ampas data peserta aktif sebesar 3.288.050 juta dengan similarty 80%tingkat keberhasilan 93,8%.
2. Akses
Data
Online
2. Akses Data
Akal masuk data kependudukan melampaui web service bagi keperluan pembukuan murid yunior dan verifikasi data peserta saat penyajian Klaim jamsostek. PT Jamsostek sudah memiliki hak akses sebanyak 346 user dan sampai saat sudah mengakses bakal operasional BPJS Ketenagakerjaan dengan umumnya akses menjejak 16.000 akses per waktu dari seluruh kontor cabang di seluruh Indonesia. Datapenduduk yang dapat di akal masuk saat ini sudah dilengkapi data batih.
3. Pemanfaatan data Statistik.
Untuk memetakan peluang petatar Jamsostek, telah menggunakan data ststistik berupa data konglomerasi kependudukan yang dari dari data Warehouse.
4. Card Reader
.
Intern upaya veri
f
ikasi data pemukim, Jamsostek akan memperalat Card Reader, akan belaka masih menunggu Spesifikasi Teknis terbit Kemendagri.
5. 5
. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan.
Pengikutan NIK dalam Sahifah/Kartu Petatar Jamsostek. Penggunaan NIK sebagai basis pencarian dan verifikasi data penduduk dengan web service.
3.
PT ASKES/BPJS Kesehatan
Akses nan dimanfaatkan maka itu PT ASKES (Persero) adalah :
- Pemadanan data.
a.
Peserta Askes Aktif sebesar, sebesar
16,356,819
rekord dengan hasil pemadanan
11,821,498
rekord atau72.3 % berhasil dipadankan.
b.
Pelajar Jamkesnas Sebesar 86.400.000 rekord dengan hasil 59.324.724 rekord atau 69% berhasil dipadankan.
- Akal masuk data secara Online.
Akses data kependudukan melalui web service buat keperluan pendataan peserta baru dan tes data pesuluh lama. PT ASKES sudah lalu memiliki kepunyaan akses sebanyak 748 user dan sampai saat mutakadim mengakses cak bagi operasional BPJS Kesehatan dengan biasanya akal masuk menyentuh 10.000 akal masuk per musim. Datapenduduk yang dapat akal masuk makanya Askes saat ini terdiri dari 27 field dan dilengkapi data keluarga.
2.
Pemanfaatan Nomor Emak Kependudukan.
a.
Pelibatan NIK kerumahtanggaan Dokumen/Karcis Pelajar
Askes
.
b.
Penggunaan NIK sebagai basis pencarian dan testimoni data penduduk dengan web service.
3. Pengusahaan Laporan Perangkaan
.
Penggunaan kenyataan statistik kependudukan andai sumber data aggregat cak bagi melakukan analisa pemetaan target calon peserta BPJS Kesehatan.
4. Pemanfaatan Card Reader
Pemanfaatan card reader sebagai pengecekan keabsahan kepemilikan tiket tanda penduduk saat klaim di apartemen sakit.
4.
DIREKTORAT JENDERAL Pajak
Searah dengan PKS nan telah ditetapkan, a
kses
data
oleh Direktorat Jenderal Pajak
mencakup 2 spesies berupa web service, offline dan kasih data secara jumlah tetapi dibatasi elemen datanya.
1.P
emadanan Data
.
Direktorat jendral pajak bukan memerlukan opsi pemadanan, karena mereka akan mengamalkan pemadanan sendiri. Ditjen Dukcapil namun memberikan raw data utuh. Realisasi kasih data telah dilakukan di bulan Juli 2013 dengan menyerakan keseluruhan data sebanyak 25
2
miliun rekaman.
Ketentuan ini sesuai dengan Perjanjian kooperasi yang disepakati antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ditjen Fiskal mendapatkan salinan data kependudukan dengan jumlah penduduk yang seperti mana data kependudukan ditjen Dukcpil, belaka jumlah field nan diberikan cacat sebanyak 19 field saja. Pelasaksanaan pemadanan dilakukan koteng oleh skuat teknis Ditjen Fiskal.
NO. |
ELEMEN DATA |
Kependekan |
TIPE DATA |
1. |
|
|
|
|
|
|
|
3. |
|
|
|
4. |
|
|
|
5. |
|
|
|
6. |
|
|
|
7. |
|
|
|
8. |
|
|
|
9. |
|
|
|
10. |
|
|
|
11. |
|
|
|
12. |
|
|
|
13. |
|
|
|
14. |
|
|
|
15. |
|
|
|
16. |
|
|
|
17. |
|
|
|
18. |
|
|
|
19. |
|
|
|
2.
Akses Data Online, Ditjen Pajak belum memanfaatkan fasilitas akal masuk online web service yang telah
disediakan
Ditjen
Dukcapil. Bentuk pemanfaatan fasilitas ini yunior akan terjadi tahun 2014 buat melakukan verifikasi data hasil pemadanan yang dilakukan sendiri oleh Ditjen Pajak secara online ke Ditjen Dukcapil.
3.
Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan
.
a.
Penyertaan NIK dalam Sertifikat/Kartu Nomor Siasat Wajib Fiskal.
b.
Pendayagunaan NIK sebagai basis pemburuan dan verifikasi data penduduk dengan web service
atau menerobos permohonan internal tercalit telah diberikannya data kepada Ditjen Fiskal, kecuali dalam hal diperlukan penambahan elemen data bagi kasus tertentu
.
4.
Pemanfaatan Card Reader
digunakan
misal
alat
verifikasi legalitas kepemilikan
KTP
.
5.
Pengetahuan Statistik Kependudukan.
Direktorat Jenderal Pajak telah menjadi pemanfaat dari laporan statistic berbasis business intelligence yang diproduksi Ditjen Dukcapil. Fokus pengusahaan pada laporan statistic ketenagakerjaan dan hidup produktif yang menjadi hipotetis bagi ekstesifikasi dalam persuasi pengejaran potensi fiskal baru.
5.Komisi PEMBERANTAS KORUPSI(KPK)
KPK sudah memanfaatkan data kependudukan melewati palikasi web bab data kependudukan.Permohonan web portal diakses melalui URL dan sekadar boleh diakases melalui VPN. Perbedaan aplikasi web portalini dengan web service adalah, web portal berbasis web yang bisa melakukan pencarian data penduduk berbasis NIK, Nama dan Nomor Kartu Keluarga.
6.PPATK
PPATK sudah memanfaatkan data kependudukan melangkahi aplikasi web portal data kependudukan nan diakses melalui URL dan hanya dapat diakases melalui VPN. Perbedaan permohonan web portalini dengan web service adalah, web portal berbasis web yang dapat melakukan pengudakan data penduduk berbasis NIK, Nama dan Nomor Kartu Keluarga.
5.
TNP2K
TNP2K memanfaatkan data kependudukan dengan proses pemadanan data penduduk rendah sejahtera dengan data kependudukan. Proses pemadanan dilakukan secara offline.
6.
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
POLRI berencana bakal memanfaatkan data kependudukan dan biometrik secara utuh termasuk pemanfaatan data sidik deriji. Namunbelum ada realisasi semenjak tim teknis POLRI untuk membentuk rencana ini. Pemamnfaatan ini akan digunakan oleh divisi Inafis, Bareskrim dan Intelkam.
TimTteknis Ditjen Dukcapil sudah
berbuat pemasangan akomodasi
web service
data kependud
u
kan
dan akses data biometrik kepada
tim
B
areskrim POLRI
.
7.
BANK RAKYAT INDONESIA
1.
Pemadanan Data.
BRI tidak mengamalkan pemadanan data nasabah maupuh VCF karena bersifat confidential dan sangat privasi.
2.
Akses data secara
udara murni
nline.
BRI mutakadim mengakses fasilitas web service untuk pengembangan peladenan nasabah biarpun belum diikutkan dalam layanan operasional kepada nasabah saat ini. BRI sudah lalu memiliki 7 user pilot web service.
Untuk mengantisipasi tingginya trafik data, saat ini BRI telah memberikan server
k
husus sebagai sarana pendukung, utamanya periode 2014 nanti.
Riuk satu lembaga pemakaian yang dilakukan oleh BRI adalah memanfaatkan akses online data kependudukan dala
m
operasinal mesin hybrid terbaru yang bisa membuat rekening beserta ATM dan buku tabungan secara elektronik, dimana calon nasabah hanya wajib menggunakan KTP elektronik misal data awalnya.
3.
Pengusahaan Card Reader.
BRI masih menunggu pemanfaatn card reader, karenasistem hybridnya dulu terjemur sengang pola kerja menunggangi card reader. Pemakaian KTP elektronik adv amat berjasa dalam sistem hibrydnya karena sebagai data dasar dan valid untuk menerima nasabah baru.
4.
Pengusahaan Takrif Perangkaan.
Pihak perbankan umumnya lampau membutuhkan data kewedanan kependudukan dengan kategori yang mencaplok usia pemukim, pekerjaan dan kondisi perekonomian suatu kawasan. Misal alamat primadona nasabah mapun sebagai pasar penyaluran kredit usaha.
10.BANK MANDIRI
Progress setakat kini baru sampai lega proses pembahasan Standar Operasional dan Prosedur. Bersamaan dengan itu Bank Mandiri telah melayangkan akta permintaan hak akal masuk dan user ID. Pada perian 2014 diharapkan proses akses data telah berjalan.
11.BANK NEGARA INDONESIA 46
Progress sampai saat ini baru sampai puas rencana pembahasan Barometer Operasional dan Prosedur. Cuma tim teknis dukcapil sudah lalu menyiapkan materi materi pekerjaan dengan scenario nan sebabat dengan BRI.
12.Badan KEPEGAWAIAN Nasional
Instasi berencana kerjakan memanfaatkan verifikasi data kependudukan guna mendukung proses pendaftaran calon penerimaan pegawai negeri baru. Tim teknis Dukcapil mutakadim menyiagakan akal masuk web service cak bagi keperluan BKN, dan akses untuk sementara bisa dilakukan melaui internet dengan single user ID.
13.
KOMINFO
Rencana pemanfaatan data kominfo ada 2, ialah :
i.
Sebagai pemanfaat data.
ii.
Sebagai fasilitator akses data.
Laksana pemanfaat data, Kominfo akan mengakses data kependudukan untuk mengamalkan pembuktian terhadap data registrasi SIM Card dan registrasi pengajuan izin siaran.
Laksana fasilitator, Kominfo dengan system Matra dan PNSBOX, akan memberikan layanan kempang komunikasi data kepada pemerintah distrik, dan instansi diluar layanan Ditjen Dukcapil bikin boleh mengakses data kependudukan via web service.
Sampai ketika ini Progresss dengan kominfo hijau pada tahap pembahasan akhir PKS.
14.
BNP2TKI
Rancangan penggunaan untuk melakukan pengecekan data intern pembuatan KTKLN. Progress pekerjaan baru hingga selesai indeks tangananPKS dan sedang intern proses pembahasan SOP dan pe,masangan web service.
15.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Rencana pengusahaan adalah :
Memasrahkan akomodasi pembuktian data pasien atau pemanfaat jaminas kesehatan nasional maupun daerah ke setiap rumah sakit dan puskesmas.
Memanfaatkan statistik kependudukan cak bagi melakukan analisa kebijakan kebugaran nasional.
Progress dengan kementrian kesehatan yunior sampai pada tahap penetapan PKS dan akan lekas dilakukan pembahasan SOP serta pemasangan web service.
SOP, HAK Akal masuk DAN WEB SERVICE STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP)
SOP yaitu rincian prosedur kolaborasi secara teknis, yang memuat tahap demi tahap intern pelaksanaan koneksitas di kedua belah pihak. SOP disusun oleh cak regu teknis kedua belah pihak dengan mencela koridor-koridor kerja setimbang teknis yang termuat intern PKS.
SOP bersifat lentur, mengadaptasi kebutuhan dari kedua belah pihak, dan dapat disesuaikan dengan perkembangan partisipasi. Instansi-instansi pemanfaat yang mutakadim menyusun SOP bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pembukuan Sipil, ialah:
1.
PT Jamsostek (Persero)/
BPJS Ketenagakerjaan
.
2.
PT Askes (Persero)/
BPJS Ke
cegak
an
3.
Direktorat Jenderal Fiskal.
4.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
5.
Kementerian Kesehatan.
6.
BNP2TKI.
7.
Bank Mandiri.
PENGATURAN Milik Akal masuk
Pengaturan hak akses bikin dapat memanfaatkan koneksitas datawarehouse kependudukan berbasis NIK, dan laporan perangkaan berbasis business intelligence dibentuk privat sebuah prosedur yang menjadi fragmen dari standar operasional dan prosedur koneksitas datawarehouse.
Prosedur hak akal masuk tersebut adalah:
·
Pemakai harus mengajukan permintaan nasib baik akses terhadap seluruh user nan ada privat lingkungan instansinya yang akan menjadi pemakai akses data kependudukan kepada menteri internal area.
·
Dalam pengajuan hak akses, instansi pemakai perlu menggerutu Kode daerah maktab tempat user tersebut bertugas (hingga dengan kecamatan), NIK, Nomor emak personel, Segel user, jabatan dan user ID dari aplikasi local atau client tool.
·
Setelah pengajuan hak akses disetujui, instansi konsumen akan menyepakati sejumlah user id dan password dari Kementerian Dalam Negeri dengan disertai berita acara. Dimensi user ID nya adalah sebagai berikut :
·
Setiap pengaksesan data kependudukan melangkahi web service makanya user, terbiasa di tulis dalam sebuag log system, dan log system ini akan menjadi bahan acuan evaluasi pemanfaatan akses data kependudukan dengan web service.
·
Setiap ada perubahan kondisi user atau penambahan atau penghapusan user, instansi pengguna wajib memberitahukan secara baku kepada departemen dalam distrik.
·
Penyimpangan atas pendayagunaan hoki akses, akan dikenakan sanksi penghentian sementara maka itu departemen dalam negeri.
WEB SERVICE
Fasilitas web service saat ini sudah lalu tersedia dalam dua skema merupakan :
Web Service Definition Language (WSDL).
Perigi Data : Integrasi data eKTP dan SIAK
Jongkong Akal masuk: VPN only
Metode: Call by NIK.
Output: Data Individu dan data tanggungan.
Kuantitas User: (Detail, lihat file Usermaster.xlsx)
IDENTIFIKASI Ki kesulitan
Berdasarkan uraian pelaksanaan penggunaan data kependudukan di atas, diidentifikasi beberapa hal nan dinilai boleh dijadikan mangsa evaluasi sebagai berikut :
1.Penggunaan data yang dinilai telah aktif seutuhnya sreg waktu 2013 adalah Jamsostek, menyusul lembaga lainnya yakni, PPATK, KPK, PT ASKES. Selama ini akses data berjalan lancar. Akan semata-mata lega tahun 2014 diperkirakan semua bentuk pengguna, akan mengamalkan akses penuh sehingga memerlukan fasilitasi kapasitas berupa pengukuran daya dukung perangkat panjang usus dan perkakas berkanjang (server dan exadata serta kenaikan KVA sosi listrik). Untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini BRI telah memberikan server di urat kayu DC Dukcapil.
2.Bikin menyempurnakan SOP menjadi sertifikat legal berupa penandatanganan oleh para pihak, kini SOP sudah yang tersusun dan telah ditanda tangani oleh ke dua belah pihak merupakan SOP PT ASKES. Cak bagi itu, SOP yang lain akan segera dilakukan penanda tanganan setelah dikoordinasikan dan disesuaikan berdasarkan kebutuhan teknis. Seperti dimaklumi, bahwa SOP adalah putaran kontinuitas bermula PKS nan menjadi acuan teknis akses data maka dari itu pengguna.
3.Kominfo merupakan salah satu pengguna data nan telah memiliki MOU dan PKS (intern proses). Dalam hal penggunaan data, buram ini merencanakan 2 cermin akses data yakni :
– sebagai pemanfat data untuk manfaat layanan intern seperti prabayar dst.
– bagaikan fasilitator, merupakan fasilitasi kerjakan pengguna oleh buram lain.
Situasi ini dilakukan sependapat dengan rasam perundangan Kominfo, disamping Kominfo telah memiliki prasarana nan kuat bakal fasilitasi akses data secara kewarganegaraan.
Tentu dalam kontek ini ada aspek negatif dan positif. Untuk itu, mesti adanya telaah dan kebijakan pimpinan lebih lanjut.
4.Tim teknis Koneksitas Data memerlukan penetapan berupa SK Cak regu. Saat ini Tim teknis telah ada berdasarkan penunjukan hasil Berkembar teknis ketika penyusunan PKS dengan PT ASKES periode 2013, tetapi belum dibakukan ke dalam bentuk SK TIM. Untuk itu, pada tahun 2014, Tim teknis perlu di sesuaikan dan TIM teknis perlu dilandasi dengan SK Skuat.
5.Ditjen Imigrasi yang telah mempunyai MOU, akan belaka sepanjang tahun 2013 dinilai tidak aktif. Untuk itu, perlu adanya alternatif, apakah sreg tahun 2014, VPN dialihkan terlampau pada pengguna lainnya.
6.Kemendiknas, ketika ini telah terpancang VPN akan tetapi belum dilakukan MOU maupun PKS. Berusul hasil koordinasi, pihak Diknas mengharapkan hendaknya VPN bagi musim 2014 lain diputus karena periode 2014 akan dimanfaatkan bikin mendukung program yang hijau dimulai waktu 2014.Sedangkan cak bagi MUO dan PKS akan dikoordinasikan dengan pihak pimpinan.
7.Koneksitas data dengan POLRI, disamping dilakukan melalui BARESKRIMsebagai pintu bab perwakilan POLRI, akan tetapi beralaskan hasil sua teknis dengan para Kadisdukcapil, di daerah pelalah cak semau permintaan pemadanan atau pencarian data penduduk berusul Polda setempat.
Verifikasi Biometrik Akan Digunakan Kominfo Untuk Registrasi Sim Card
Source: http://disdukcapil.bontangkota.go.id/index.php/kependudukan/artikel-dafduk/191-pemanfaatan-data-penduduk-melalui-koneksitas-data-warehouse-dan-biometrik?showall=1&limitstart=